Saat ini di Indonesia, merintis usaha dari nol itu bukan saja sulit tapi juga menyeramkan. Anda harus menguji nyali berjalan sendiri di jalan setapak dan gelap gulita, sementara vampir-vampir penghisap darah bergentayangan kehausan. Celakanya, Anda tidak bisa melambaikan tangan ke kamera untuk meminta bantuan.
Saya sepakat bahwasanya kunci kemajuan suatu negara adalah peningkatan pertumbuhan ekonomi yang mandiri. Halim Alamsyah, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) mengatakan, untuk menjadi negara yang sukses harus didukung dengan jumlah wirausaha minimal 2% dari total penduduk. Dan kenyataannya Indonesia mempunyai rasio hanya sebesar 1,65%.
Indonesia termasuk negara dengan rasio paling rendah dibandingkan dengan negara-negara ASEAN. Singapura rasionya sebesar 7%, Malaysia 5%, dan Thailand 3%. Apalagi, kalau dibandingkan dengan rasio China yang mencapai 14%. Entah apa yang salah, padahal SDA kita berlimpah. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi sapi perah negara-negara lainnya.
Jika kita lihat di beberapa kota di Indonesia yang memiliki potensi UMKM, di Bandung misalnya. Jumlah pelaku usaha sebenarnya cukup banyak. Akan tetapi sangat sedikit sekali yang berminat mendirikan badan usaha formal untuk kelangsungan usahanya. Mereka lebih memilih menjadi penjahit, menjadi pengrajin dalam skala home industri.
Ini nyata, bukan sekedar cerita, apalagi dongeng pengantar bocah menjelang tidur. Setelah saya sendiri merasakan langsung terjun kedalam bisnis UMKM. Memang alasan para pengusaha lokal tidak dapat disalahkan. Mengapa demikian?
Pertama, untuk membuat badan usaha legal prosesnya sangat berbelit-belit. Mulai dari kelengkapan administratif level RT/RW, kelurahan sampai dengan kecamatan tidak bisa ditempuh dengan mudah. Bukan hanya itu, dalam hal biaya pun ternyata memakan nominal yang lumayan besarnya. Jika dihitung rata-rata, dari pembuatan akta notaris, perijinan kelurahan/desa, SKD, TDP dan SIUP membutuhkan biaya sekurang-kurangnya 7 juta rupiah.
Kedua, bank BUMN tak ubahnya seperti rentenir yang hanya memikirkan keuntungan bunga setiap kali akan mengucurkan kredit dana usaha kepada pelaku UMKM. Padahal, sebagai BUMN sudah selayaknya mensinergikan antara kebijakan perbankan dengan program pemerintah dalam hal pemberdayaan pengusaha lokal. Tak terlalu sulit bagi saya membedakan antara Bankir BUMN dan banci. Ketakutan dan kekhawatiran dalam mengucurkan dana kredit lebih mendominasi isi kepala mereka daripada upaya membina dan mendukung kemajuan pengusaha lokal.
Ketiga, ketika pelaku usaha sudah mendaftarkan bisnisnya secara legal, maka bersiaplah transfusi tahunan kepada lembaga penghisap darah. Pajak yang dibayarkan tidak sebanding dengan upaya pemerintah dalam membenahi infrastruktur yang akan menyokong usaha para pelaku UMKM. Selain itu, proses pembayaran pajak juga ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Bank Pembangunan Asia (Asia Development Bank) menilai sistem pembayaran pajak di Indonesia sangat rumit
Keempat, monopoli perusahaan besar terhadap UMKM dalam hal regulasi bisnis terasa begitu mencekik. Coba saja Anda lihat, ketika UMKM melakukan konsinyasi barang ke supermarket, tempo pembayaran barang bisa membutuhkan lebih dari tiga bulan. Kalau sudah begini, jelas sudah bahwa UMKM-lah yang mensubsidi perusahaan besar.
Berbagai faktor tersebut memiliki peran yang sangat besar dalam melemahkan iklim wirausaha di Indonesia. Perlu ada upaya lebih serius lagi dari pemerintah untuk meningkatkan rasio minimal 2% jumlah wirausahawan terhadap jumlah penduduk.
Proses pembuatan badan usaha hendaknya dibuat semudah mungkin agar para pelaku usaha masing-masing dapat memiliki legalitas usahanya dari negara. Badan usaha ini nantinya akan menjadi data bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pelatihan. Bukan sebatas bahan untuk dijadikan ‘sapi perah’ saja.
Bank BUMN lebih aktif lagi dalam mengedepankan dukungan terhadap pengusaha lokal. Lebih berani dalam mengucurkan kredit usaha UMKM dengan bunga yang wajar. Pertimbangan kredit bukan hanya melihat faktor kesehatan bisnis UMKM. Pengusaha pemula yang memiliki potensi baik harus didukung secara intensif melalui pelatihan dan pengawasan.
Kalau bank BUMN beraninya mengucurkan kredit kepada perusahaan besar, lantas apa bedanya dengan bank swasta yang money oriented. Kalau Bank BUMN hanya berani mengucurkan kredit kepada perusahaan yang sudah berjalan, lantas bagaimana nasib benih-benih pengusaha lokal? Akankah terus tumbuh atau layu sebelum berkembang.
Optimalkan pajak untuk pembangunan infrastruktur penunjang usaha daerah. Agar pelaku usaha UMKM memiliki akses jalan yang cepat, biaya transportasi yang murah dan mudah. Pemerintah bukan hanya bisa menengadahkan tangan melalui SPT tahunan. Sudah selayaknya pajak digunakan untuk meningkatkan pembangunan yang merata.
Pemerintah juga hendaknya dapat mengendalikan regulasi kemitraan antara perusahaan besar dengan UMKM. Regulasi tersebut harus memihak terhadap kemajuan dan pengembangan pengusaha lokal. Karena hanya pemerintahlah yang memiliki otoritas optimum untuk menekan perusahaan besar.
Saya optimis jika keempat faktor tadi berhasil ditekan dan dibenahi sesegera mungkin, merupakan suatu keniscayaan bahwa dalam waktu relatif cepat, iklim usaha di negara ini semakin sehat dan subur. Bukan hanya untuk UMKM tapi juga untuk para investor. Semoga.
sumber:
https://www.ipotnews.com
http://www.seputarukm.com/idealnya-jumlah-wirausaha-2-dari-total-penduduk/
http://indonesianreview.com/daniel-rudi/sulitnya-menjadi-pengusaha-di-indonesia